Definisi Onani dalam Islam
Onani atau maksiat penggolongannya adalah perbuatan merusak kehormatan diri sendiri dan juga terdapat pada larangan agama Islam. Maksudnya merusak kehormatan diri itu dari sudut pandang yang berbeda.
Onani dalam Islam adalah perbuatan merusak diri dengan cara membuang air mani sendiri. Istilah onani diambil dari nama pelopor perbuatan tersebut yaitu Onan, yang dijelaskan dalam kitab suci agama Kristen dan Islam. Onan melakukan hubungan seksual tanpa membuahi istrinya, tetapi menyiramkan ejakulasi ke tanah, karena tidak ingin istrinya hamil. Tindakan tersebut membuat Tuhan murka dan akhirnya Onan meninggal.
Onani lebih umum dikenal sebagai masturbasi atau solusi mandiri. Onani dalam Islam adalah melakukan aktivitas solusi mandiri dengan tangan atau alat bantu apapun untuk mencapai puncak kenikmatan seksual, yaitu orgasme. Aktivitas ini dilakukan secara sepihak dan tidak melibatkan pasangan. Onani termasuk perbuatan buruk yang harus dihindari oleh umat Muslim.
Onani dalam Islam disebut “istimna” dan diharamkan secara kategoris. Bahkan, istimna termasuk perbuatan zina tersembunyi yang dosanya setara dengan perbuatan zina di luar nikah. Dalam konteks Syariat Islam, zina adalah tindakan seksual yang tidak sah yang melibatkan dua orang yang tidak menikah. Bagi seorang Muslim atau Muslimah, istimna dianggap sebagai pelanggaran dan menjadi masalah hukum yang harus ditegakkan.
Di dalam kitab Suci Al-Qur’an, dalam surat Al-Mu’minun ayat 5-6, disebutkan “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri-istrinya atau budak-budak yang mereka miliki, maka mereka tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” Dengan kata lain, solusi mandiri tidak termasuk kategori yang diizinkan oleh agama Islam, kecuali untuk merespons hasrat seksual dalam hubungan suami istri dengan cara yang wajar dan sesuai dengan hukum Islam.
Sebagai muslim, seharusnya kita sadar bahwa onani tidaklah dianjurkan oleh agama Islam. Selain itu, mempraktikkan onani bisa membawa dampak buruk untuk kesehatan dan kejiwaan. Dampak yang dirasakan bisa dirasakan langsung saat atau setelah melakukan onani. Ada beberapa dampak buruk yang mungkin dirasakan ketika seseorang melakukan onani secara berlebihan, antara lain:
- Masalah Ejakulasi Dini
Onani yang sering dilakukan dapat mempengaruhi sensitivitas alat kelamin sehingga ejakulasi dapat terjadi dengan cepat saat melakukan aktivitas seksual dengan pasangannya. - Masalah Kesehatan Mental
Onani dapat mempengaruhi kondisi mental orang yang melakukannya. Dapat terjadi perasaan bersalah, malu dan tidak percaya diri. Hal tersebut akan mempengaruhi kehidupan sosial dan juga pekerjaan. - Gangguan Prostat
Onani juga dapat mempengaruhi kesehatan prostat. Pada pria yang sering melakukan onani bisa mengalami gangguan kesehatan pada prostat. - Meningkatkan Resiko Kemandulan
Aktivitas onani berlebihan juga dapat meningkatkan resiko kemandulan pada pria.
Kesimpulannya, Onani dalam Islam diharamkan secara kategoris dan termasuk perbuatan buruk yang harus dihindari oleh umat Muslim. Sebagai muslim, seharusnya kita selalu menjaga diri dari perbuatan buruk tersebut, karena berdampak buruk pada kehidupan kesehatan dan kejiwaan kita. Sebagai gantinya, kita harus memperkuat iman kita dan meningkatkan ibadah serta tata krama berdasarkan agama Islam untuk menghindari praktek negatif tersebut.
Pandangan Hukum Islam tentang Onani
Onani atau masturbasi adalah suatu tindakan merangsang diri sendiri dengan cara memegang atau merangsang alat kelamin hingga mencapai orgasme. Banyak orang yang menganggap onani sebagai suatu hal yang tabu dan tidak etis. Begitu juga dalam pandangan hukum Islam, onani dianggap sebagai tindakan yang tidak diperbolehkan. Alasannya adalah karena onani dianggap merusak diri sendiri dan juga dapat melanggar beberapa aturan yang ada dalam ajaran Islam.
Menurut pandangan Islam, setiap perbuatan manusia haruslah dilakukan dengan tujuan yang baik dan tidak membawa mudharat bagi diri sendiri maupun orang lain. Onani termasuk dalam kategori perbuatan yang dapat merusak diri sendiri. Al-Quran memberi tahu bahwa manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah dan juga agar menjadi bersih, sehat, dan fokus dalam mencapai tujuan di dunia dan akhirat. Onani tidak berkontribusi dalam mencapai tujuan ini.
Kelemahan onani yang lain secara umum adalah tindakan ini mengambil potongan kejantanan seseorang dan membiarkan tubuh berada di luar kontrol diri. Pandangan islam menyatakan bahwa tubuh manusia adalah anugerah dari Allah dan ditugaskan untuk menunaikan tugas di dunia. Setiap bagian tubuh harus dijaga dan dirawat dengan baik lahir batin. Maka penyalahgunaan tubuh akibat onani dianggap tidak memenuhi tuntutan untuk menjaga dan memelihara tubuh.
Selain itu, onani juga dapat mengganggu kesehatan mental dan fisik seseorang. Onani dapat menyebabkan kecemasan, depresi, dan masalah kesehatan lainnya seperti disfungsi ereksi. Selain merugikan diri sendiri, onani juga dapat melanggar beberapa aturan Islam seperti mengakhiri masa abstinensi sebelum menikah.
Dalam Islam, hubungan seksual hanya diperbolehkan dalam ikatan pernikahan antara suami dan istri. Onani dianggap sebagai perbuatan zina, karena melanggar ketentuan hubungan seksual yang hanya boleh dilakukan dalam pernikahan. Onani juga tidak membentuk ikatan keluarga yang sah menurut hukum Islam.
Inilah beberapa sebab mengapa onani dianggap sebagai perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Islam ingin agar pengikutnya dapat menjalani kehidupan sesuai dengan prinsip-prinsip Allah SWT dan terhindar dari bahaya penyalahgunaan tubuh serta perbuatan yang merugikan.
Hukum Onani bagi Perempuan dalam Islam
Banyak orang mungkin sering mendengar tentang hukum onani dalam Islam. Namun, sebagian besar dari mereka hanya mengetahui tentang hukum onani bagi laki-laki. Padahal, hukum onani dalam Islam juga berlaku bagi perempuan.
Adapun pandangan dari para ulama dan ahli agama Islam yang menyatakan bahwa onani atau masturbasi bagi perempuan hukumnya adalah haram. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa ayat Al-Quran dan hadits Nabi SAW.
Seperti halnya onani pada laki-laki, pada perempuan, onani juga merupakan satu bentuk kebebasan seksual yang tidak terkendali. Dalam beberapa kasus, onani dapat menjadi kebiasaan buruk dan kontinu, artinya seseorang melakukan onani secara berulang-ulang dan kecanduan. Padahal, aksi masturbasi ini tidaklah sehat untuk tubuh dan juga jiwa.
Beberapa ulama memberikan penjelasan yang sederhana mengenai onani bagi perempuan. Mereka mengatakan bahwa masturbasi pada wanita cenderung memunculkan fantasi-fantasi yang kotor dan memegang alat kelamin dapat merugikan kesehatan organ intim. Sulit untuk dikatakan bahwa onani juga sama-sama menghambat pengaliran (irkulasinya) darah, tidak memberikan efek positif pada tubuh serta mengalihkan konsentrasi dari urusan penting maupun dari ketaatan dalam ibadah.
Selain itu, masturbasi juga bertentangan dengan nilai-nilai etika yang telah diajarkan dalam Islam. Karena hal ini bisa memacu hasrat seksual secara liar serta tidak memperhatikan budaya sopan-santun dalam bernafsu, lebih tepatnya mengungkapkan secara tidak bertanggung jawab tentang hasrat seksualnya. Padahal, sangat ditekankan kepada umat muslim untuk membatasi dan mengelola hasrat seksual mereka, bukan mengekspresikannya secara berlebihan dan tidak sesuai konteks.
Sebenarnya, hukum onani bagi perempuan dalam Islam sebenarnya sama persis dengan hukum onani bagi laki-laki, yaitu haram. Namun, mungkin beberapa ulama memberikan penekanan lebih pada onani pada wanita. Hal ini dikarenakan, onani pada wanita dapat memunculkan hal-hal yang lebih berbahaya dan merugikan tubuh dan juga iman.
Jadi, bagi kaum perempuan sebaiknya menghindari aksi masturbasi atau onani, karena di dalam hal ini tidak ada faedah yang diperoleh. Bahkan, melakukan onani hanya akan merugikan diri sendiri, sekaligus melanggar aturan di dalam agama Islam. Bagi mereka yang sudah kecanduan, sebaiknya segera berhenti dan mencari pertolongan agar terhindar dari bahaya onani yang berkelanjutan. Tidak perlu malu berkonsultasi dengan dokter atau Ahli urolog karena kondisi psikologis ternyata dapat mempengaruhi kesehatan seseorang.
Dampak Onani bagi Kesehatan dan Spiritual Menurut Islam
Meskipun sering dianggap sepele dan tidak berdampak buruk bagi kesehatan, onani dalam agama Islam dianggap hal yang sangat tidak disukai. Selain memiliki dampak negatif terhadap kesehatan, onani juga dapat berdampak pada kespiritualan seseorang.
Dampak Onani Bagi Kesehatan
Masalah kesehatan terkait onani adalah masalah yang cukup serius. Melakukan onani secara berlebihan dapat menyebabkan berbagai kerusakan pada organ tubuh, terutama bagi pria. Onani dengan cara yang kasar atau terlalu sering dapat menyebabkan lecet atau luka pada alat kelamin, dan hal ini dapat memicu terjadinya infeksi atau bahkan kanker pada organ tersebut. Selain itu, melakukan onani secara berlebihan juga dapat mengganggu keseimbangan hormon dalam tubuh. Dampak negatif lain dari onani pada kesehatan adalah dapat menimbulkan kecemasan dan depresi.
Onani dan Spiritualitas
Menurut ajaran Islam, melakukan onani termasuk perbuatan zina dan salah satu dosa besar. Hal ini dikarenakan onani dapat mengganggu keimanan dan kesucian seseorang. Selain itu, onani juga dapat memicu munculnya perasaan bersalah dan menurunkan kualitas ibadah seseorang.
Onani dalam Konteks Pernikahan
Dalam ajaran Islam, melakukan onani pada pasangan suami-istri secara mutlak tidak dibenarkan. Selain dapat mengganggu kualitas hubungan seksual, onani dalam konteks pernikahan dianggap salah dan hukumnya hampir sama dengan melakukan onani seorang diri. Sebagai gantinya, pasangan yang mengalami masalah dalam mencapai klimaks secara alami disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter atau memperdalam pengetahuan mereka tentang hubungan seks.
Mengatasi Masalah Onani dalam Agama Islam
Meskipun lebih mudah diucapkan daripada dilakukan, bagi banyak orang, mengatasi masalah onani dalam agama Islam bukanlah hal yang mudah. Untuk mengatasi masalah onani, langkah pertama yang harus dilakukan adalah berusaha melawan kecenderungan negatif dan meningkatkan kesadaran akan bahayanya. Selanjutnya, seseorang dapat berusaha mencari bantuan dari orang-orang terdekat atau konsultan agama untuk mendapatkan dukungan dan inspirasi untuk melawan kebiasaan buruk tersebut.
Dalam kesimpulannya, meskipun banyak orang menganggap sepele, onani dapat memiliki dampak yang serius bagi kesehatan dan spiritualitas. Oleh karena itu, tidak dibenarkan melakukan onani dalam agama Islam dan seseorang harus berusaha menghindarinya dan mengatasi jika terlanjur terjerumus ke dalam kebiasaan buruk tersebut.