Pengertian Pernikahan Dalam Islam: Menyatu dengan Kesucian dan Kepastian

Konsep Pernikahan dalam Islam


Konsep Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu ibadah yang sangat agung dan dianjurkan oleh Allah SWT. Tujuan utama pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Membuat hubungan yang harmonis antara suami istri dan keluarga adalah faktor penting yang ditekankan dalam Islam.

Menurut Islam, pernikahan dalam arti sebenarnya adalah mempersatukan antara jiwanya yang satu dengan jiwanya yang lain sehingga mereka dapat mencapai kebahagiaan yang dibutuhkan dalam kehidupan. Islam juga mengajarkan agar pasangan saling menghargai dan saling menghormati satu sama lain. Pernikahan merupakan tindakan serius yang memerlukan perencanaan, persiapan, dan komitmen untuk menjalani kehidupan bersama sebagai pasangan yang harmonis.

Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan hanya sekadar tindakan atau upacara yang dijalankan oleh manusia untuk memiliki pasangan hidup, namun sebagai sebuah komitmen suci yang dibangun atas dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Maka itu, pasangan yang akan menikah sebaiknya memahami sejauh mana arti dan makna pernikahan dalam Islam.

Selain itu, Islam juga menekankan perlunya persiapan mental dan spiritual sebelum menjalani kehidupan sebagai suami istri. Hal ini berguna untuk menjaga kelangsungan hidup pernikahan dengan harmonis. Sebab, pencapaian tujuan dalam pernikahan bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan fisik saja, namun juga kebutuhan emosi, spiritual dan psikologis. Berikut adalah beberapa konsep pernikahan dalam Islam:

  • Taqwa Dan Iman

Taqwa dan iman adalah konsep penting dalam pernikahan Islam. Taqwa akan membantu pasangan mampu membina hubungan yang harmonis dalam kehidupan berumah tangga. Selain itu, taqwa dapat menjamin terpeliharanya komunikasi yang baik antara suami dan istri. Dalam pernikahan Islam, iman merupakan faktor yang penting karena iman adalah landasan dari komitmen pasangan. Dengan iman, pasangan akan terus berusaha untuk menjaga kelangsungan pernikahan dan selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT.

  • Istimewa

Pasangan suami istri dalam pernikahan Islam dinyatakan sebagai pasangan istimewa. Kedua pasangan dituntut untuk saling menjaga satu sama lain dan saling memperlakukan dengan baik. Dalam Islam, hubungan suami istri bukan hanya sekedar tindakan, namun sebuah komitmen dan amanah. Suami yang baik era disebut sebagai qawwam, yaitu orang yang bertanggung jawab atas keluarga dan istri. Sedangkan, istri yang baik alih disebut sebagai muslimah haflatul iman, yaitu wanita yang senantiasa menjaga aqidah dan tingkah laku yang baik.

  • Bersifat Universal Dan Mengikuti Adat Istiadat Lokal

Pernikahan dalam Islam sangat menghargai kebhinekaan dan ada adat istiadat setiap daerahnya. Namun, pernikahan juga harus mengikuti konsep dasar dari Islam untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Dalam Islam, pernikahan lebih bersifat universal dan bukan dibatasi oleh batas-batas suatu wilayah negara tertentu.

Dalam kesimpulannya, pernikahan dalam Islam mengandung makna yang sangat dalam dan memiliki tujuan mulia untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Pasangan yang hendak menikah seharusnya memahami konsep pernikahan dalam Islam dan siap dalam melaksanakan komitmen suci tersebut.

Fungsi Pernikahan Menurut Ajaran Islam


Fungsi Pernikahan Menurut Ajaran Islam

Pernikahan dalam ajaran Islam bukan sekadar seremoni formal. Namun, pernikahan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

Sebagai ibadah yang dianjurkan dalam Islam, pernikahan mempunyai tiga fungsi utama, yaitu:

1. Fungsi Menjaga Keturunan dan Keluarga


Fungsi Menjaga Keturunan dan Keluarga

Fungsi yang pertama dari pernikahan dalam Islam adalah untuk menjaga keturunan dan keluarga. Pernikahan dalam Islam tidak hanya bersifat formal, meriah atau hanya untuk meraih kebahagiaan sesaat. Namun, pernikahan dalam Islam memiliki tujuan untuk membangun keluarga yang harmonis dan bahagia.

Pada faktanya, Islam sangat memperketat hubungan keluarga, karena hubungan keluarga dalam Islam berdasarkan pada kepentingan kolektif, dan keturunan adalah salah satu bentuk hubungan keluarga yang sangat penting dalam Islam. Dalam Islam, keturunan dianggap sebagai warisan paling penting bagi keberlangsungan hidup manusia, karena keturunan adalah buah dari pernikahan.

Melalui pernikahan diharapkan setiap pasangan menciptakan keturunan yang baik dan mulia serta mampu berkontribusi positif pada masyarakat.

2. Fungsi Pendidikan dan Pembentukan Mental Anak


Fungsi Pendidikan dan Pembentukan Mental Anak

Selain fungsi menjaga keturunan, perkawinan dalam Islam juga mempunyai fungsi untuk pendidikan dan pembentukan mental anak. Dalam Islam, anak yang lahir dan dibesarkan dari hasil pernikahan menjadi amanah yang harus diurus oleh kedua orang tuanya.

Sangatlah penting bagi orang tua untuk menyadari akan tanggung jawab tersebut. Dalam Islam, orang tua diperintahkan untuk mendidik anak-anak mereka dengan baik dan secara benar, agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrah yang sebenarnya.

Dalam hal ini, pernikahan sangat ditekankan dan dihargai karena dengan pernikahan, orang tua dapat menciptakan sebuah lingkungan keluarga yang baik, yang dapat menjadi basis utama bagi pembentukan perilaku anak. Karena itu, perilaku dan tingkah laku orang tua dalam kehidupan rumah tangga sangat penting untuk membentuk pola pikir anak.

Orang tua harus menyadari bahwa anak-anaknya adalah titipan dari Allah dan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan kasih sayang dan perhatian orang tua. Anak yang dibesarkan dalam keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang, akan tumbuh dengan baik dan menghasilkan masyarakat yang penuh cinta dan kasih sayang.

3. Fungsi Pengawalan Diri dan Menjauhkan Diri dari Perbuatan Maksiat


Fungsi Pengawalan Diri dan Menjauhkan Diri dari Perbuatan Maksiat

Fungsi yang ketiga dari pernikahan dalam ajaran Islam adalah untuk mengawal diri dan menjauhkan diri dari perbuatan maksiat. Pernikahan merupakan perbuatan yang sah yang disyariatkan oleh agama Islam, yang mempunyai tujuan untuk membebaskan manusia dari godaan dan frekuensi atas perbuatan maksiat.

Islam mengajarkan agar manusia menjauhi perbuatan maksiat dan lebih mengutamakan ibadah yang diperintahkan oleh agama. Maka, pernikahan merupakan jalan yang sah dan bermanfaat untuk mencegah orang melakukan perbuatan maksiat, seperti zina dan sejenisnya.

Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai sarana untuk mengendalikan hawa nafsu. Dengan mengikuti ajaran Islam dalam menikah, pasangan suami istri harus mampu menahan nafsu birahi dan menjauhi godaan dari perbuatan yang melanggar syariat Islam.

Oleh karena itu, pernikahan bisamusnahkan dari pergaulan bebas, tertekan oleh sanksi syariat, dan dapat membawa pasangan suami istri kepada perbuatan yang baik.

Jadi, fungsi pernikahan dalam Islam sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Melalui pernikahan, manusia dapat mempertahankan keturunan dan membangun keluarga yang bahagia, meningkatkan pembentukan karakter anak, dan dapat pula menjadi sarana untuk pengawalan diri dan menjauhi diri dari perbuatan maksiat. Oleh karena itu, pernikahan dalam Islam harus disyukuri dan dijalankan dengan benar agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

Syarat-syarat Pernikahan dalam Islam


Syarat-Syarat Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam tidak hanya sekedar melaksanakan akad atau upacara pernikahan, tetapi juga harus memenuhi beberapa syarat-syarat yang telah diatur dalam agama Islam. Syarat-syarat tersebut bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kesucian dalam satu hubungan pernikahan. Berikut adalah beberapa syarat pernikahan dalam Islam.

1. Syarat-syarat Individu


Syarat-syarat Individu dalam Pernikahan

Pada dasarnya, syarat individu dalam pernikahan terdiri dari dua hal yaitu:

  1. Syarat agama: Calon mempelai harus memiliki keyakinan yang sama dalam menjalankan ajaran agama Islam. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rumah tangga.
  2. Syarat kepribadian: Kepribadian dan karakter calon mempelai harus sesuai atau setidaknya tidak saling bertentangan. Hal ini dimaksudkan untuk membentuk keharmonisan yang baik dalam rumah tangga. Kepribadian juga berhubungan dengan sikap, perilaku, dan sifat dari calon mempelai.

    Adapun syarat-syarat kepribadian juga antara lain:

    • Tidak memiliki cacat fisik atau mental yang berat: Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam melaksanakan tugas dalam rumah tangga serta mempercepat terciptanya keharmonisan rumah tangga.
    • Mampu menjalankan kehidupan rumah tangga: Calon mempelai harus memahami tugas dan tanggung jawab dalam membina rumah tangga. Hal ini meliputi keterampilan memasak, mengurus rumah tangga, dan kebiasaan bersosialisasi.
    • Tidak terpengaruh kecanduan obat-obatan terlarang: Hal ini tentunya mengacu pada kebajikan dan moralitas yang baik bagi seseorang untuk menjalankan pernikahan.

      2. Syarat-syarat OrangTua


      Syarat-syarat OrangTua dalam Pernikahan

      Syarat-syarat orangtua dalam pernikahan memiliki peran penting dalam Islam. Syarat orangtua dalam pernikahan harus diikuti dan dipatuhi oleh kedua belah pihak, baik calon mempelai pria maupun wanita. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kesucian dan kehormatan keluarga.

      1. Izin dari orangtua: Sebelum melangsungkan pernikahan, calon mempelai harus meminta izin terlebih dahulu kepada orangtua. Ini dimaksudkan untuk menjalin komunikasi yang harmonis antara kedua keluarga dan membentuk kerukunan dalam sebuah rumah tangga.
      2. Tidak ada unsur paksaan: Pernikahan tidak boleh dilakukan dengan unsur paksaan atau tekanan dari kedua belah pihak, baik calon mempelai pria maupun calon mempelai wanita. Pernikahan yang dilakukan dengan unsur paksaan hanya akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak.

        3. Syarat-syarat Materi


        Syarat-syarat Materi dalam Pernikahan

        Syarat-syarat materi dalam pernikahan tidak terlalu rumit untuk dipenuhi. Syarat-syarat ini bertujuan agar sebuah pernikahan bisa berlangsung dengan lancar secara materi. Syarat-syarat materi dalam pernikahan antara lain:

        1. Mahr: Sangatlah penting bagi seorang laki-laki untuk memberikan mahar sebagai wujud tanggung jawab dan penghargaan terhadap calon istrinya. Mahr dapat berupa uang, emas, atau barang yang memiliki nilai di hadapan kedua mempelai. Meskipun sederhana, mahar ini sangat berarti dalam proses mencapai kebahagiaan rumah tangga.
        2. Wali: Proses pernikahan harus dihadiri oleh wali atau pemuka agama yang menaungi. Wali ini sangat berperan dalam akad nikah dan menjaga kelancaran pernikahan.
        3. Surat nikah: Syarat terpenting dalam pernikahan adalah tersedianya surat nikah yang sah dan resep. Setelah pelaksanaan akad nikah, calon mempelai harus segera membuat surat nikah yang disahkan oleh pengadilan agama atau pejabat sipil setempat.
        4. Akad: Acara akad nikah harus dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan agama Islam. Suami dan istri diharuskan melafalkan ijab dan kabul secara jelas dan pasti.

          Dalam pernikahan, semua syarat-syarat yang telah ditentukan harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah dan menjadi sebuah ikatan suci dalam agama Islam. Semoga dengan adanya pernikahan, dapat tercipta kebahagiaan dan keharmonisan dalam sebuah keluarga.

          Akad Nikah dan Upacara Pernikahan dalam Islam


          Akad Nikah dan Upacara Pernikahan dalam Islam

          Pernikahan merupakan sebuah ibadah dan merupakan sebuah perjanjian atau kesepakatan antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama dalam kehidupan rumah tangga dengan tujuan untuk mencapai tujuan hidup yaitu melaksanakan perintah Allah SWT. Dalam Islam, pernikahan memerlukan beberapa syarat dan salah satunya adalah Akad Nikah dan Upacara Pernikahan.

          Akad Nikah merupakan proses syarat sahnya pernikahan dalam Islam. Akad Nikah adalah perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita untuk mengikatkan diri dalam pernikahan. Syarat sahnya Akad Nikah adalah;

          • Kedua mempelai yang hendak menikah harus saling setuju dan ridha
          • Dua orang saksi yang berakal sehat dan merdeka
          • Wali nikah, yaitu wali dari pihak wanita
          • Mahar atau mas kawin sebagai hak milik wanita

          Sebelum dilaksanakannya Akad Nikah, biasanya terdapat beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh kedua mempelai agar pernikahan dapat berjalan dengan lancar. Salah satu persiapannya adalah melaksanakan acara lamaran.

          Upacara lamaran dikenal dengan sebutan ‘‘Pawai Perkawinan’’ di masyarakat Jawa. Pawai perkawinan di hari lamaran bisa berupa apa saja, tergantung pada keinginan masing-masing keluarga. Di Indonesia, biasanya pawai perkawinan berjumlah tiga atau empat, terdiri dari: pawai siraman, pawai hantaran, pawai pengantin dan pawai penutup. Pawai perkawinan di malam lamaran juga dapat menampilkan pertunjukan wayang, tari tutur, dan kesenian lain yang menarik.

          Setelah akad nikah dilaksanakan, selanjutnya kedua mempelai dapat melaksanakan pernikahan dengan prosesi yang berbeda-beda sesuai dengan adat dan budaya di masing-masing daerah. Misalnya saja adat jawa yang memiliki beberapa prosesi seperti Siraman, Midodareni, Ijab Kabul dan sebagainya.

          Siraman adalah sebuah prosesi yang dilakukan pada malam sebelum hari pernikahan. Siraman dilakukan dengan tujuan membersihkan diri dari segala macam dosa. Selain itu, siraman juga memiliki makna untuk menambah kecantikan dan kesehatan bagi kedua mempelai.

          Midodareni adalah prosesi yang dilaksanakan setelah siraman. Midodareni dilakukan dengan tujuan meminta restu dan doa dari para sesepuh dan keluarga besar. Saat Midodareni, kedua mempelai akan berjalan menuju keluarga besar dari kedua belah pihak untuk meminta doa, restu, dan mengadakan tahlilan bersama.

          Ijab kabul adalah saat penyatuan kedua mempelai dalam satu ikatan pernikahan. Pada prosesi ini, penghulu akan memimpin kedua mempelai untuk mengucap ijab kabul. Setelah itu, kedua mempelai akan didoakan dan diberikan ucapan selamat oleh para tamu undangan.

          Setelah dilaksanakan ijab kabul, kemudian dilaksanakan suatu acara yang disebut dengan Resepsi Pernikahan. Resepsi pernikahan adalah acara yang diadakan untuk mengundang para tamu, sahabat, dan kerabat dekat untuk merayakan hari bahagia ini bersama dengan mempelai. Selain itu, resepsi pernikahan juga menjadi salah satu cara untuk memperkenalkan mempelai kepada kerabat dekat yang belum mengenal suami/istri dari mempelai.

          Dalam upacara pernikahan Islam, syarat sahnya pernikahan harus dilaksanakan dengan Akad Nikah. Selain itu, terdapat beberapa prosesi atau upacara lain yang dilakukan pada saat pernikahan, seperti Siraman, Midodareni, Ijab Kabul, Resepsi Pernikahan, dan lain-lain. Semua prosesi ini dilakukan dengan tujuan untuk melangsungkan pernikahan dengan sukses dan lancar, serta mendapatkan doa dan restu dari para keluarga besar dan kerabat.

About admin

My name is Rafi, and I started this WEBSITE to keep track of what I want to write and to share my experiences with everyone. By posting it on the blog, I hope it will be valuable to many people.

Check Also

Jual Beli dalam Perspektif Islam: Pandangan Khazanah

Syarat Sahnya Transaksi Jual Beli Islam sebagai agama yang sempurna menyediakan pedoman yang jelas dalam …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *